Ternyata bukan hanya virus dan bakteri yang menjadi biang keladi munculnya penyakit. Radiasi elektromagnetik juga bisa memicu penyakit, khususnya kanker.
Pemajanan medan elektromagnet yang terlalu sering diduga meningkatkan risiko kanker. Demikian studi terbaru yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah New England Journal of Medicine.
Kesimpulan tersebut didapat berdasarkan survei terhadap 950.000 pasien. Hampir 70 persen pasien pernah mengalami sekurangnya satu kali prosedur pencitraan yang membuat mereka terpajan. Dalam waktu tiga tahun selanjutnya, diketahui mereka menderita kanker.
Secara teoritis, radiasi elektromagnetik berpotensi mengganggu kesehatan bila terpajan melampaui Nilai Ambang Batas Pemajanan. Leukimia, limfoma, kemandulan pada pria, cacat kongenital, proses degenaratif, perubahan ritme jantung, perubahan metabolisme melatonin, neurosis, merupakan contoh penyakit yang bisa ditimbulkan akibat pajanan ini (IDI, 1997).
Menurut para ahli, seharusnya pemeriksaan dengan pencitraan yang dilakukan lebih dari satu kali dilakukan bila manfaatnya lebih besar dari risikonya. Penelitian sebelumnya telah mengungkapkan banyak dokter yang memiliki fasilitas pencitraan meminta pasiennya melakukan pemeriksaan MRI, pemindaian CT 27 hingga 54 persen lebih banyak dibanding dokter lain yang tak memiliki fasilitas serupa.
Saat ini ada 3.500 izin penggunaan peralatan radiologi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir di seluruh Indonesia. Peralatan rontgen yang digunakan di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 6.000 unit. Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai dosis radiasi yang tepat bagi pasien.
Follow @yukitasantai